Jumat, 11 September 2009

Menyusuri Fakta Di Balik Migrasi TKI Ilegal

Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seakan tiada habis. Masih hangat dibicarakan peristiwa puluhan ribu tenaga kerja ilegal asal Indonesia dipulangkan oleh pemerintah Malaysia karena dianggap penduduk gelap.

Tindakan itu dilakukan menyusul mulai diterapkannya Undang-Undang Keimigrasian A 1154 Tahun 2002 pada tanggal 1 Agustus lalu. Sontak para TKI yang tidak memiliki dokumen sah (ilegal) menjadi incaran para “polis” Malaysia untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Puluhan ribu TKI ilegal tersebut, akhirnya kembali ke Indonesia. Mereka untuk sementara ditampung di Nunukan, sebuah kota kecil di perbatasan antara Kalimantan Timur bagian utara dan Malaysia Timur, yang penduduknya tiba-tiba bertambah hampir tiga kali lipat.

Bukan harapan yang dijumpai di Nunukan, malah derita mereka alami. Sebelumnya mereka berharap setiba di sana dapat mengurus berbagai dokumen yang disyaratkan. Ternyata tidak demikian. Tinggal di barak-barak penampungan dengan sarana dan fasilitas jauh dari memadai sementara keuangan semakin menipis. Kondisi sanitasi yang sangat memprihatinkan membuat mereka juga rentan terserang penyakit terutama anak-anak.

Harian Kompas melansir sekitar 60 orang meninggal dunia di tempat penampungan TKI. Sementara yang sakit dan pergi berobat mencapai 600 hingga 800 orang per hari. Sungguh suatu kondisi yang ironis mengingat selama ini mereka disebut-sebut sebagai “pahlawan devisa”.

Sebenarnya bukan kali ini saja permasalahan mengenai TKI ilegal mengemuka. Pada 1997 tercatat 300.000 TKI ilegal di Malaysia diputihkan. Padahal saat itu terdapat sekitar 600.000 TKI ilegal di sana., sementara jumlah TKI legal 900.000 orang.

Begitu banyaknya jumlah TKI ilegal di Malaysia membuat pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan memulangkan sebagian dari mereka pada awal 2002. Keputusan tersebut diambil menyusul beberapa aksi kekerasan dan huru-hara yang cukup meresahkan, yang dilakukan oleh TKI pada kurun 1997 hingga 2002.

Menarik untuk dicermati ternyata banyak sekali TKI yang bekerja di Malaysia tanpa melalui jalur resmi (sah). Mereka bekerja di berbagai sektor, paling banyak di sektor perkebunan. Lainnya tersebar di sektor pertanian, industri, dan konstruksi.

Yang menjadi pertanyaan ialah mengapa mereka tertarik untuk bekerja di Malaysia dengan menempuh jalur di luar rel birokrasi yang ada? Fakta-fakta apa saja yang melatarbelakangi para pekerja migran tersebut ke Malaysia meski mereka tahu status mereka adalah ilegal? Serta mengapa isu-isu migrasi internasional seperti yang terjadi pada tenaga kerja asal Indonesia kurang tersentuh kebijakan regional negara berkaitan?

Buku ini memaparkan akar permasalahan yang sebenarnya yang melatarbelakangi arus migrasi ilegal ke Malaysia, yang merupajan hasil penelitian Abdul Haris – master bidang kependudukan yang saat ini menjadi staf peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah mada Jogjakarta.

Meskipun masyarakat yang menjadi obyek penelitian adalah masyarakat Sasak di Kecamatan Masbagik, Lombok (Lombok merupakan “pengekspor” TKI terbesar selain Jawa Timur), apa yang menjadi perhatian peneliti mengenai mobilitas tenaga kerja ilegal ke Malaysia dapat ditemui pula pada masyarakat lain di Indonesia yang turut “mengirim” TKI ilegal. Ini karena adanya kesamaan akar permasalahan yang melatarbelakangi itu semua.

Abdul Haris menjelaskan, kurangnya kesempatan kerja di daerah asal menjadi penyebab utama arus migrasi ke daerah lain. Hal ini sesuai fakta yang ditunjukkan dari penelitian Michael P. Todaro pada tahun 1995 (hal. 56). Apalagi dengan jumlah penduduk yang besar sementara kesempatan kerja kecil membuat penduduk usia kerja di Masbagik memilih bermigrasi ke daerah lain. Negara Malaysia adalah tujuan utama masyarakat sasak karena upah yang diberikan jauh lebih besar, hingga delapan kali lipat daripada upah yang diperoleh jika bekerja di daerah asal! (tabel halaman 3)

Adanya kemudahan prosedur dan iming-iming para taikong (calo tenaga kerja) membuat penduduk yang ebrminat bekerja di Malaysia lebih memilih jalur tidak resmi karena prosedurnya lebih cepat – mereka tidak perlu menunggu lama untuk berangkat – serta secara ekonomi biaya yang mereka keluarkan jauh lebih sedikit dibandingkan jika mengikuti jalur resmi. Padahal resiko yang dihadapi jauh lebih besar dibandingkan jika mengikuti prosedur resmi.

Lalu, mengapa mereka dapat dengan mudah masuk ke Malaysia dan bisa bekerja di sana? Hal ini tidak lepas dari kenyataan adanya suatu jaringan terselubung migrasi ilegal atau backdoor migration yang dilakukan para taikong baik taikong kampung, taikong desa, hingga taikong perbatasan. Lobi mereka pada pihak-pihak berwenang cukup kuat. Disebutkan, seorang taikong dapat melobi seorang kolonel angkatan laut di dekat perbatasan. Dengan membayar sejumlah uang kepada mereka, maka persoalan di perbatasan bukan menjadi masalah lagi (skema di hal. 106 secara rinci menjelaskan bagaimana alur migrasi ilegal ke luar negeri).

Dalam buku ini dibahas beberapa aspek yang saling berkaitan dalam upaya menjelaskan dan menawarkan solusi lebih lanjut dalam pengatasan kasus TKI ilegal serta perumusan kebijakan pembangunan secara umum.

Meskipun mengupas secara lengkap, namun ada kekurangan dalam buku ini yaitu tiadanya data yang lebih up to date. Jika buku ini diterbitkan menyusul terjadinya peristiwa pemulangan TKI ilegal dari Malaysia, sebenarnya dapat menyajikan data-data yang lebih aktual. Di samping itu, secara kaidah bahasa banyak kesalahan penulisan kata dalam buku ini yang cukup mengganggu pembaca.

Namun sebagai referensi untuk mengetahui fakta yang melatarbelakangi terjadinya arus mobilitas migran ilegal asal Sasak ke Malaysia, buku ini dapat memberikan wawasan kepada pembaca. Bagi pengambil kebijakan, buku ini juga layak untuk menjadi bahan pertimbangan karena menawarkan solusi positif.

Data Buku:
Judul buku: Memburu Ringgit Membagi Kemiskinan: Fakta di Balik Migrasi Orang Sasak ke Malaysia
Penulis: Abdul Haris
Penerbit: Pustaka Pelajar Yogyakarta, September 2002
Tebal buku: 208 + x halaman


Gatot Tri R.
Surabaya News, Minggu 22 Desember 2002, halaman 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar