Jumat, 11 September 2009

Hutan Indonesia: Mengupas Problematika, Menggagas Solusi, Demi Hutan Lestari

oleh: Gatot Tri R.

Persoalan kehutanan di Indonesia ibarat masalah yang tiada kunjung menemui solusi. Di satu sisi eksploitasi hutan menyumbang devisa yang signifikan bagi pembangunan, sedangkan di sisi lain ialah ancaman degradasi lingkungan hutan akibat deforestasi. Seperti kita ketahui bersama, Indonesia menjadi sorotan dunia karena merupakan negara dengan laju deforestasi terbesar di dunia.

Prasetyo (2004), mengutip data dari FWI/GFW tahun 2002 dan Holmes (2002), menginformasikan bahwa terjadi penyusutan areal hutan di Indonesia yang luar biasa besar dari 162,3 juta hektar di tahun 1950 menjadi sekira 105 juta hektar di tahun 2000. Data dari Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2000 hingga 2005, lebih dari lima juta hektar hutan Indonesia musnah. Pada rentang tahun-tahun sebelumnya, yakni tahun 1985 hingga 1997, tercatat 1,6 juta hektar hutan lenyap setiap tahunnya, sedangkan tahun 1997 hingga 2000, sebanyak 3,8 juta hektar hutan telah musnah. (Media Indonesia, Kamis 5 Juni 2008, hlm. 5).

Indonesia - yang tinggal memiliki sekira 28% hutan primernya memang pantas menjadi sorotan dunia. Ini karena hutan Indonesia merupakan paru-paru dunia kedua terbesar di dunia setelah Brasilia – negara di Amerika Selatan yang juga mengalami persoalan yang sama dengan Indonesia. Begitu banyak persoalan kehutanan Indonesia yang demikian pelik, upaya pelestariannya seakan tidak sebanding dengan laju permasalahan yang terjadi. Ancaman kemusnahan kekayaan flora dan fauna di hutan Indonesia seakan tinggal menunggu waktu saja. Bahkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), sebuah lembaga yang berfokus pada lingkungan hidup, berani memperkirakan bahwa pada tahun 2022 nanti hutan Indonesia akan musnah. (Media Indonesia, Kamis 5 Juni 2008, hlm. 5).

Sektor kehutanan ibarat kembang gula yang menggiurkan. Ekspor kayu senilai milyaran dolar AS pernah menjadi primadona sumber daya alam Indonesia pada tahun 1960an dan 1970an sebelum akhirnya kebijakan migas menjadi tumpuan utama dalam pembangunan bangsa. Waktu itu begitu mudah dan cepatnya devisa diperoleh karena hamparan hutan Indonesia sangatlah luas. Sebagai informasi, Indonesia pernah mencicipi manisnya 41% market share kayu bulat dunia dan merupakan penghasil kayu bulat terbesar di dunia.

Hutan Indonesia memang anugerah terbesar yang memberikan nilai ekonomi kepada bangsa. Namun deforestasi mengancam kekayaan biodiversitas di dalamnya. Hutan Indonesia selain kaya akan flora juga merupakan rumah bagi spesies fauna dunia yang sebagian hanya terdapat di Indonesia. Jika hutan musnah, kemana para satwa akan bernaung, atau bahkan mereka juga ikut punah karena kerusakan habitatnya? Darimana bahan obat-obatan dapat diperoleh, padahal sebagian besar bahan obat-obatan berasal dari spesies tanaman yang tumbuh di hutan. Bahkan mungkin saja hujan tidak akan pernah turun karena sebenarnya hutan merupakan samudera daratan dimana hutan-hutan mensuplai air ke udara untuk diterima oleh awan yang kemudian menurunkan hujan. Lihat saja di padang pasir, tanpa hutan sangat sedikit curah hujan di sana. Hal ini ditulis Zon dalam Yatim (1992) bahwa tujuh persembilan bagian hujan yang turun di suatu kawasan berasal dari penguapan di daratan, yakni dari hutan, sisanya berasal dari lautan.

Deforestasi juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar hutan karena tanah bekas penebangan rawan longsor. Sudah banyak bencana tanah longsor merenggut banyak nyawa saudara-saudara kita.

Deforestisasi membuat keseimbangan alam menjadi terganggu akibat ulah sebagian manusia yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan sendiri tanpa mempertimbangkan akibat yang terjadi di kemudian hari. Sejumlah aktivitas dituding menjadi penyebab deforestasi. Pertama, pembukaan lahan baru untuk perkebunan atau pertanian skala besar untuk Hutan Tanaman Industri atau HTI. Konversi lahan hutan ke perkebunan ini banyak terjadi di hutan-hutan di Sumatera, Kalimantan hingga Papua. Adanya peningkatan permintaan komoditas perkebunan baik di Indonesia dan dunia mendorong kebutuhan lahan yang luas dan ini tidak dapat dihindari. Pada akhirnya pembukaan hutan merupakan jalan satu-satunya. Sayangnya, temuan Institut Studi Arus Informasi (2008) justru memperparah kondisi hutan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa ada banyak pengusaha mengajukan permohonan izin pembangunan HTI dan perkebunan hanya sebagai dalih untuk mendapatkan keuntungan besar dari Izin Pemanfaatan Kayu atau kayu IPK di areal hutan alam yang dikonversi. Ternyata setelah “mereguk manisnya” hutan, mereka tidak melakukan penanaman kembali sehingga jutaan hektar lahan menjadi terlantar.

Sementara itu penyebab lainnya ialah adanya sejumlah korporasi pemegang HPH atau Hak Pengusahaan Hutan yang terkesan kurang menaati peraturan yang ada. Terjadi penyalahgunaan HPH dimana pihak korporasi pemegang HPH melakukan penebangan di luar area yang telah ditetapkan bahkan sebagian merambah kawasan hutan lindung. Ada pula yang menebang lebih banyak dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga tidak melakukan forestasi di lahan hutan yang telah mereka balak.

Faktor penyebab deforestasi lainnya ialah kebakaran hutan. Setiap tahun kebakaran hutan melanda hutan-hutan di Indonesia. Bahkan persoalan ini meluas ke sejumlah negara tetangga kita di Asia Tenggara terutama Malaysia dan Singapura yang “menerima” terpaan asap tebal yang menyesakkan dari kebakaran hutan di Indonesia. Kebakaran hutan biasanya terjadi pada musim kemarau dan bisa disebabkan oleh alam dan manusia.

Data dari Setyanto dan Dermoredjo dalam Pasaribu dan Friyatno menunjukkan bahwa kebakaran hutan paling besar di Indonesia terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu antara 1966-1998, yakni tahun 1982-1983 dengan luas hutan yang terbakar 3,5 juta hektar, lalu tahun 1987 (49.323 hektar), tahun 1991 (118.881 hektar), tahun 1994 (161.798 hektar) dan 1997-1998 (383.870 hektar). Sementara data Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa pada tahun 1999 terjadi kebakaran yang cukup luas di lahan hutan seluas 44.050 hektar. Juga pada tahun 2000 terjadi kebakaran di lahan hutan seluas 35 ribu hektar lebih.

Di luar faktor alamiah, studi dari CIFOR dan WALHI pada tahun 2006 dalam Pasaribu dan Friyatno (2008) mengemukakan bahwa penyebab kebakaran hutan dan lahan berkaitan langsung dengan perilaku pihak berkepentingan yang menginginkan percepatan penyiapan lahan atau land clearing guna persiapan penanaman komoditas perkebunan. Selain itu sistem pertanian tradisional warga lokal yang berpindah-pindah juga menjadi salah satu penyebabnya karena mereka memiliki kebiasaan bercocok tanam secara berpindah-pindah. Sayangnya para petani tradisional ini justru dituding oleh sejumlah pihak sebagai biang dari setiap kebakaran hutan. Padahal mereka sudah melakukan sistem tanam secara gilir balik ini selama ratusan tahun. Hasil studi menemukan bahwa para petani tradisional ternyata “hanya” menyumbang “partisipasi” sebanyak 20% sebagai penyebab kebakaran hutan (Pasaribu dan Friyatno, 2008).

Sektor pertambangan juga turut andil dalam deforestasi. Sebagian proyek pertambangan berada di areal hutan sehingga para korporasi pertambangan perlu membuka lahan hutan guna eksploitasi bahan tambang. Pada tahun 1999, pemerintah mengeluarkan UU No 41 tahun 1999 yang membuat sejumlah industri pertambangan terusik lantaran eksploitasi alam yang mereka lakukan berada di dalam kawasan hutan lindung. Padahal ada sekira 150 proyek pertambangan yang saat itu menguasai 11,4 juta hektar lahan hutan, bahkan 34 diantaranya sudah memasuki tahap eksploitasi. Persoalan ini sempat pelik karena sejumlah investor (sebagian dari luar negeri) telah menanamkan dananya hingga ratusan juta dolar AS.

Masalah pembalakan liar atau illegal logging juga turut andil dalam deforestasi. Tacconi et.al dalam Prasetyo (2004) mengemukakan bahwa kontribusi pembalakan liar terhadap deforestasi belum diketahui secara pasti namun dapat diperkirakan bahwa sekira 2,5 juta hektar hutan telah dieksploitasi secara ilegal. Bahkan menurut Smith et.al dalam Prasetyo (2004), praktek pembalakan liar sangat merajalela dan melibatkan korupsi didalamnya. Menurut kajian Tropical Forest Management Project pada tahun 1999, harga kayu hasil pembalakan liar jauh lebih murah daripada pembalakan resmi karena pelakunya mengeluarkan biaya operasional yang relatif lebih rendah dan tidak membayar pajak. Namun sebenarnya yang paling dikhawatirkan ialah bahwa pada umumnya para pembalak liar ini hanya mementingkan eksploitasi hutan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kelestarian hutan.

Permasalahan hutan di Indonesia memang carut marut, namun bukan mustahil dapat dicari solusinya. Perlu digalakkan upaya-upaya yang konsisten dan berkelanjutan untuk menekan laju deforestasi di Indonesia menuju kelestarian hutan yang dicita-citakan. Jangan sampai warisan alam yang tiada taranya ini musnah sebagaimana yang dikhawatirkan oleh WALHI. Lalu bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan agar laju deforestasi dapat ditekan serta agar hutan kita tetap lestari sehingga kelak kita dapat mengembalikan pinjaman tak ternilai ini kepada anak cucu kita?

Ada tiga aspek penyelamatan hutan Indonesia agar tidak tergerus oleh laju deforestasi yang makin cepat. Pertama ialah aspek yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan, kedua aspek yang berkaitan dengan lingkungan, dan ketiga aspek yang berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat.

Aspek pertama yaitu dengan penegakan hukum dan pemerintahan secara tegas melalui good forest governance. Mayers et.al dalam Prasetyo (2004) mengemukakan lima hal yang disebut piramida good forest governance yang bisa digunakan sebagai instrumen untuk mengevaluasi pencapaian Pengelolaan Hutan Lestari atau PHL. Kelima hal tersebut ialah:

1.Peran, dimana terdapat peran dari para stakeholder dan institusi dalam kerangka negosiasi penggunaan lahan dan hutan.
2.Kebijakan PHL, dimana tersedianya kebijakan atau peraturan yang mendukung PLH, meliputi visi peran dan struktur dari institusi dalam sektor kehutanan yang dituangkan secara tegas dalam kebijakan dan undang-undang
3.Instrumen, yaitu adanya instrumen untuk insentif dan disinsentif yang mendorong stakeholder untuk melaksanakan PHL. Termasuk disini ialah regulasi.
4.Promosi, yaitu adanya promosi PHL kepada konsumen.
5.Verifikasi, dimana tersedia alat verifikasi PHL.

Kelima hal tersebut, menurut Prasetyo, ditopang oleh pondasi – yang merupakan prasyarat yang mempengaruhi good forest governance - dimana pondasi tersebut tidak berada dalam kontrol sektor kehutanan yang meliputi dasar-dasar demokrasi, hak asasi manusia serta peraturan perundangan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Karena itu segala kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada kelangsungan ekonomi, serta menjaga aspek sosial sekaligus kelestarian lingkungan.

Perubahan mindset juga sangat perlu terutama dari para aparatur dan kalangan terkait termasuk pengusaha pemegang HPH, HTI hingga masyarakat, bahwa penerapan good forest governance ini akan membawa dampak signifikan terhadap kelestarian hutan di masa mendatang. Jika masing-masing pihak sudah tahu aturan mainnya, memahami regulasinya, jujur mengemban amanah serta sadar akan tanggung jawabnya dalam melestarikan hutan, maka tidak akan ada yang dirugikan. Jika terjadi kasus tertentu, maka penegakan hukum juga harus secara benar, jujur, bermoral, berhati nurani dan adil. Ini berlaku bagi semua elemen aparatur yang terkait yaitu instansi kepolisian, kejaksaan, serta kehakiman (Awang, 2003:187).

Solusi berkaitan dengan aspek lingkungan yakni melakukan rehabilitasi dan konservasi hutan. Hal ini mutlak dilakukan. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan beserta instansi atau lembaga terkait, perlu melakukan pemetaan lahan hutan secara berkala. Pemetaaan lahan hutan sangat penting bagi fungsi pengawasan agar tidak semakin banyak lahan hutan yang terkonversi, menjadi kritis atau bahkan rusak. Peta hutan hasil pemetaan merupakan sumber data primer yang akurat, dan ini berkaitan dengan kebijakan rehabilitasi dan konservasi hutan. Melalui peta hutan dapat diketahui lahan hutan mana saja yang perlu direhabilitasi dengan segera. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama melakukan pemetaan hutan produksi konversi yang telah beralih menjadi lahan perkebunan untuk membantu dalam pembagian lahan hutan, termasuk yang diajukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi / Kabupaten (RTRWP/K) (bisnis.com, 6 Agustus 2008).

Kebiasaan para petani lokal yang berpindah-pindah tempat dalam bertanam perlu dihentikan karena di masa mendatang aktivitas ini pasti akan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Karena itu penduduk yang melakukan kebiasaan ini harus mulai diajarkan pendaurulangan kandungan hara dalam tanah sehingga tanah tetap subur. Penggunaan pupuk hijau atau pupuk dari kotoran hewan perlu diajarkan kepada mereka (Arief, 1994:136). Pertanian agroforestry juga perlu digalakkan, dimana kegiatan pertanian digabungkan dengan peternakan dan kehutanan sehingga akan meningkatkan taraf ekonomi penduduk tanpa harus berpindah lahan.

Solusi ketiga yaitu aspek edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan karena masyarakat perlu dan harus “melek hutan”. Masyarakat harus dibangun kepeduliannya, harus dibangun kesadarannya akan pentingnya melestarikan hutan. Edukasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Edukasi pelestarian hutan lewat pendidikan formal pernah dilakukan oleh The South and Central Kalimantan Production Forest Project (SCKPFP) pada tahun 2001 lalu. Dengan dana dari Komisi Eropa dan Pemerintah RI, SCKPFP mengadakan program pelestarian hutan di sejumlah sekolah di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dengan mengintegrasikan pendidikan pelestarian hutan ke dalam kurikulum muatan lokal. Program ini terwujud berkat kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Tujuan program ini adalah untuk menciptakan pemahaman dan kesadaran masyarakat lokal yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan atau yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan, untuk mencegah kerusakan hutan serta untuk melestarikan sumber daya hutan di daerah masing-masing. Sejumlah sekolah yang terlibat telah mengimplementasikan program tersebut pada tahun ajaran 2001/2002, sebagian lainnya menerapkannya pada tahun ajaran 2002/2003. Program ini perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia agar generasi muda kita kelak dapat menjadi insan-insan pelestari hutan di daerahnya masing-masing.

Sinergi antara pemerintah dengan media juga perlu dilakukan. Sebagian besar penduduk Indonesia hidup di lokasi yang jauh dari hutan dan tidak menyadari bahwa setiap tahunnya hampir dua juta areal hutan di negerinya mengalami degradasi. Menginformasikan kondisi hutan kepada seluruh masyarakat adalah penting untuk meningkatkan pengetahuan publik terhadap sektor kehutanan. Baru-baru ini salah satu stasiun televisi nasional mengadakan kompetisi film dokumenter yang pada tahun ini mengambil tema tentang lingkungan hidup. Film dokumenter yang menembus babak final ditayangkan sebagai mata acara khusus. Menurut rencana, penayangan juga akan dilakukan di layar bioskop untuk menjangkau pemirsa yang lebih luas dari berbagai kalangan. Program ini sangat baik dan sepatutnya stasiun televisi lainnya baik nasional dan lokal juga mengikuti langkah yang sama. Sinergi juga perlu dilakukan dengan koran nasional dan lokal agar informasi mengenai pelestarian hutan dapat sampai ke semua lapisan masyarakat.

Nonaka dan Takeuchi (2004:49) mengemukakan bahwa pengetahuan memiliki keterkaitan dengan tiga hal. Pertama, pengetahuan menyangkut keyakinan (beliefs) dan komitmen (commitment). Kedua, pengetahuan menyangkut tindakan (action); dan ketiga, pengetahuan menyangkut pemahaman (meaning). Melalui media informasi maka seseorang akan mengetahui, memahami sekaligus melakukan tindakan yang perlu untuk menjaga kelestarian hutan. Dengan tingkat awareness atau kesadaran yang sama dan mumpuni di semua lapisan masyarakat, maka upaya pelestarian hutan yang optimal merupakan keniscayaan.

Selain itu, para rimbawan lulusan ilmu kehutanan juga sepertinya perlu menjalani penempatan tugas layaknya PTT seorang dokter di daerah terpencil yang dikelola oleh Departemen Kesehatan. Mereka menjalani masa tertentu tinggal di sekitar hutan, terutama di areal hutan kritis. Para rimbawan muda ini tentunya telah menguasai seluk-beluk sekaligus pelestarian hutan. Tugas di lapangan ini sesuai dengan apa yang telah mereka pelajari di bangku kuliah. Departemen Kehutanan bertindak sebagai pengelola program ini. Kepada mereka diberikan fasilitas serta imbalan memadai seperti rumah dinas, gaji bulanan, tunjangan-tunjangan, dan lain-lain termasuk kesempatan direkrut sebagai pegawai di Departemen Kehutanan atau di instansi lainnya.

Akhirnya, hutan Indonesia harus dilestarikan. Bahkan hutan Indonesia berhak untuk lestari sebagaimana makhluk hidup lainnya. Kita semua mengemban tanggung jawab untuk melestarikan anugerah Tuhan yang luar biasa ini. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menyelamatkan hutan kita?

Jadi, mari kita lestarikan hutan pemberian Tuhan yang tiada tara ini dengan cara apapun mulai dari sekarang.



Daftar bacaan:

Arief, Arifin. 1994. Hutan: Hakikat dan Pengaruhnya terhadap Lingkungan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Awang, San Afri. 2003. Politik Kehutanan Masyarakat. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Butler., Rhett A. [s.a.]. Strategi baru untuk melestarikan hutan tropis . Webpage: http://world.mongabay.com/indonesian/butler-laurance.html (diakses tanggal 22 Oktober 2008)

Dari Jeda Tebang Hingga Beli Poho. 2008. Media Indonesia edisi Kamis, 5 Juni 2008.

Departemen Kehutanan RI. 2006. Statistik Kehutanan Indonesia Tahun 2006. Webpage: http://www.dephut.go.id/Halaman/Buku-buku/2006/Statistik_06/Statistik_06.htm (diakses tanggal 30 Oktober 2008).

Dephut lakukan Pemetaan Hutan. 2008. Bisnis Indonesia Online edisi 6 Agustus 2008. Webpage: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/agribisnis/1id72203.html (diakses tanggal 29 Oktober 2008)

Dibalik Rusaknya Hutan Indonesia Bagian Pertama. 2003. Intip Hutan edisi April 2003. webpage: http://fwi.or.id (diakses tanggal 21 Oktober 2008).

Dibalik Kerusakan Hutan Indonesia Bagian Kedua. 2003. Intip Hutan edisi Mei-Juli 2003. webpage: http://fwi.or.id (diakses tanggal 21 Oktober 2008).

Hutan Indonesia Musnah Pada 2022. 2008. Media Indonesia edisi Kamis, 5 Juni 2008.

Institut Studi Arus Informasi. 2008. Potret Buram Hutan Indonesia. webpage: http://fwi.or.id (diakses tanggal 30 Oktober 2008)

Kerusakan Hutan Indonesia Tak Sedahsat Periode 1997-2000. 2007. Sinar Harapan edisi 4 Mei 2007. webpage: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/04/sh02.html (diakses tanggal 21 Oktober 2008.

Nonaka, Ikujiro. Hirotaka Takeuchi. 2004. Theory of Organizational Knowledge Creation. Singapore: John Wiley & Sons (Asia), hlm. 47-90.

Pasaribu, Sahat M. Supena Friyatno. 2008. Memahami Penyebab Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Upaya Penanggulangannya: Kasus Di Provinsi Kalimantan Barat. SOCA – Jurnal Sosial-Ekonomi Pertanian dan Agribisnis Vol.8 No.2 Juli 2008. webpage: http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/(11)%20soca-sahat%20pasaribu-kebakaran%20hutan(1).pdf (diakses tanggal 28 Oktober 2008).

Prasetyo, Ferdinandus Agung. 2004. Sertifikasi Hutan di Indonesia dan Tantangan ke Depan. Makalah dalam Sarasehan nasional “Sertifikasi di Simpang Jalan: Politik Perdagangan, Kelestarian Sumberdaya Alam dan Pemberantasan Kemiskinan” . Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Jakarta 19 Oktober 2004. Webpage: http://www.lei.or.id/indonesia/files/kongres/Ferdinandus.pdf (diakses tanggal 29 Oktober 2008)

Safitri, Myrna. 2006. Kepastian Hukum atas Penguasaan Kawasan Hutan: Mitos atau Realitas? Warta Tenure No.3 Oktober 2006. webpage: http://www.wg-tenure.org/file/Warta_Tenure/Edisi_03/Warta_Tenure_03c_kajian1_myrna.pdf (diakses tanggal 21 Oktober 2008)

Sagala, APS. 1992. Memanfaatkan dan Melestarikan Hutan Produksi Indonesia, dalam Melestarikan Hutan Tropika: Permasalahan, Manfaat dan Kebijakannya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sejarah Penjarahan Hutan Nasional Bagian Pertama. 2003. Intip Hutan edisi Mei-Juli 2003. webpage: http://fwi.or.id (diakses tanggal 21 Oktober 2008).

Sejarah Penjarahan Hutan Nasional Bagian Kedua. 2004. Intip Hutan edisi Februari 2004. webpage: http://fwi.or.id (diakses tanggal 21 Oktober 2008).

Setiawan, Benni. Selamatkan Hutan Indonesia. Surya Online edisi Sabtu, 1 Desember 2007. Webpage: http://www.surya.co.id/web/Opini/Selamatkan-Hutan-Indonesia.html (diakses tanggal 29 Oktober 2008.

South And Central Kalimantan Production Forest Project. 2002. Pengintegrasian Pendidikan Pelestarian Hutan Dalam Kurikulum Muatan Lokal: lembar Kerja No.7. webpage: http://www.dephut.go.id/HALAMAN/PDF/WP007%20Pengintegrasian%20Pendidikan%20Pelestari,%20Alfan%20S,Feb%2002%20(.pdf (diakses tanggal 22 Oktober 2008).

Subandriyo, Toto. 2006. Alam dan Kearifan Kita. Kompas edisi 4 Juli 2006.

Sunderlin, William D. Ida Aju Pradnja Resosudarmo. 1996. Rates and Causes of Deforestation in Indonesia: Towards A Resolution of Ambiguities. Bogor: Center for International Forestry Research. Webpage: http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/OccPapers/OP-09n.pdf (diakses tanggal 28 Oktober 2008).

Yatim, Wildan. 1992. Nasib Buruk Hutan Kita dan Usaha untuk Menanggulangi, dalam Melestarikan Hutan Tropika: Permasalahan, Manfaat dan Kebijakannya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Zain, Alam Setia. 1998. Aspek Pembinaan Kawasan Hutan dan Stratifikasi Hutan Rakyat. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar